Ngeriii !! Proyek Pengecatan Kantor DBMSDA Kota Bekasi Tanpa APD dan Diduga Langgar UU KIP

photo author
- Senin, 12 Oktober 2020 | 18:37 WIB
IMG-20201012-WA0039
IMG-20201012-WA0039

SATU ARAH - Pekerjaan proyek pengecatan Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)Kota Bekasi diduga melanggar Undang Undang Keterbukaan Publik dan diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/2014 tentang keselamatan kerja.

Pasalnya, saat pekerjaan pengecatan Kantor DBMSDA Kota Bekasi tengah berlangsung, tanpa dipasang papan proyek anggaran pekerjaan tersebut.

Bahkan, pekerja yang mengerjakan pengecatan Kantor DBMSDA Kota Bekasi itu dinilai mengabaikan keselamatan dalam bekerja.

Menanggapi hak itu, pemerhati anggaran Negara Saut MN mengatakan, kegiatan yang menggunakan anggaran Negara sebesar apapun, semua harus transparan, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.

"Sangat disayangkan, padahal ini Kantor DBMSDA, adanya kegiatan rutin pemeliharaan gedung dengan sejumlah anggaran yang diserapnya. Kegiatan itu kan memakai anggaran Negara bukan anggaran dewek (pribadi-red). Jelas ini sudah melanggar UU KIP," tandas Saut.

Saat pekerjaan pengecatan Kantor DBMSDA Kota Bekasi dengan ketinggian 6 meter, menurut Saut, tampak para pekerja tanpa menggunakan alat safety yang aman. Jelas mengabaikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja, supaya tidak terjadi kecelakaan dalam kerja.
"Ini jelas tidak memberikan contoh yang baik kepada pekerja yang lain. Bagaimana di luar sana, ibarat gajah di depan mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat. Jelas Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/2014 tentang keselamatan kerja, tidak diterapkan," ujarnya.

Sementara salah satu pekerja pengecatan di DBMSDA Kota Bekasi saat dikonfirmasi terkait alat pelindung diri (APD) mengatakan, tidak ada perlengkapan dari pihak kontraktor.

"Tidak ada Bang, belum disediakan. Mandornya Pak Min," ungkapnya salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya.

Saut MN berharap agar Kepala DBMSDA Kota Bekasi Arif Maulana patuh pada peraturan Kementrian PUPR terkait manajemen keselamatan kerja, yang mana telah tertuang dalam surat perintah kerja (SPK).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun Hamidullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X