Gawat!! Sertifikat Gedung DPD Golkar Kota Bekasi Diblokir? Ini Penjelasan Andi Salim

photo author
- Jumat, 2 Oktober 2020 | 21:46 WIB
Gawat!!, Sertifikat Gedung DPD Golkar Diblokir?, Ini Penjelasannya
Gawat!!, Sertifikat Gedung DPD Golkar Diblokir?, Ini Penjelasannya

SATU ARAH - Melalui Mangalaban Silaban, SH & Partners selaku Advocates & Consultanse dari Drs. Andi Iswanto Salim melayangkan surat permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (HM) Nomor: 2164/Margajaya Surat Ukuran Nomor: 1512/Margajaya/2005, Atas Nama: Drs. Rahmat Effendi dan Drs. H. Abdul Hadi ke Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik (HM) Bernomor: 07/MSP/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 atas tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.25 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan (Depan Revo), Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Tanah yang dibeli di Jalan Ahmad Yani depan Revo untuk Gedung Golkar yang baru tersebut berdasarkan pengakuan Rahmat Effendi sendiri bahwa itu menggunakan uang dari hasil penjualan Gedung Golkar yang lama, yakni di Jalan Jenderal Ahmad Yani, No.18 Kec. Bekasi Selatan. Namun, yang menjadi pemikiran pihaknya, pertama, tanah yang akan dia bangun itu tanah masih bermasalah.

"Sertifikat tanah itu sudah kami blokir karena masih merupakan objek perkara. Tidak menutup kemungkinan kami akan menggugat secara terpisah, bahwa kami sudah dirugikan oleh Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, saudara Rahmat Effendi," tandasnya.

"Kedua, tanah tersebut atas nama saudara Drs. Rahmat Effendi dan Drs. H. Abdul Hadi bukan atas nama Partai Golkar," ungkap Andi Salim kepada awak media kemarin.

Oleh karena itu, sambung Andi Salim, pihaknya keberatan dengan adanya rencana pendirian Gedung ataupun peletakan batu pertama Kantor Sekretariat atau apapun namanya, kalau itu yang dimaksudkan sebagai kata berkelanjutan dari statement Pak Rahmat Effendi sebelumnya bahwa urusan aset Golkar sudah clear. Clear yang dari mana? Clear hanya buat dia?

"Buat dia clear, pertanggungjawaban ke DPP Partai Golkar mungkin clear, tapi dia meninggalkan masalah buat semua orang, masalah buat kader, meninggalkan masalah buat saya sebagai pembeli Gedung. Tidak ada yang clear. Yang clear hanya tanah itu, tapi kalau tanah itu saya permasalahkan bisa menjadi tidak clear," tegas Andi Salim.

Pihaknya berharap, selama 16 tahun sudah berjalan kalau ada itikad yang baik dia tentu bisa membereskan hal ini, dengan cara mencicil atau tidak mempermasalahkan secara hukum.

"Saya tidak punya kemauan membawa permasalahan ini ke ranah hukum tapi dimulainya kan oleh dia (Rahmat Effendi), ini semua bisa masuk ke ranah hukum oleh karena dia, dan itulah yang kami layani selama ini. Intinya, saya hanya meminta dan memperjuangkan hak saya. Satu hal yang ingin saya tegaskan, 15 tahun sudah berjalan, tidak pernah ada masalah tidak pernah ribut, gaduh ataupun ramai-ramai. Ini menjadi ramai ketika dia mempermainkan hukum lagi dan mempermainkan kami juga lewat gugatan yang terbaru ini itu membuat kami berkesimpulan bahwa orang ini orang nakal," paparnya.

Yang diharapkan, lanjut Andi Salim, sebentar lagi sedang diresume karena penetapan sita yang lama sudah tidak bisa lagi dipakai sekarang karena Ketua Pengadilan dan Panitera sudah berbeda, kemudian waktunya sudah expired.

"Nah, sekarang ini kita sedang melanjutkan permohonan eksekusi proses itu lagi sampai selesai. Melaksanakan isi putusan Pengadilan salah satunya adalah dilakukannya eksekusi Gedung Golkar di Jalan  Jenderal Ahmad Yani, No.18. Kalau kami tidak bisa menerima nilai kerugian kami, kami akan gugat kembali," terangnya.

Lagian, kata Andi Salim, syarat dilaksanakannya ground breaking adalah semua perijinan sudah dilengkapi, apakah pelaksanaan ground breaking tersebut panitia pembangunan itu sudah mengantongi perijinan nya?

"Saya sangat meyakini persyaratan seperti KRK, Rekom Peil Banjir, Rekom Lingkungan, Rekom Lalin, Site Plan, pihak panitia belum memiliki. Apalagi untuk IMB-nya saya pastikan tidak ada. Jadi, di Kota Bekasi sebagai Plt. Ketua DPD sebesar Partai Golkar saja berani melecehkan dirinya sendiri, tengsin memberikan contoh yang tidak patut dilakukan oleh seorang anak Walikota, jadi bagaimana mau mendisiplinkan Partai sebesar Partai Golkar. UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang bisa terjadi pelanggaran Gedung Golkar yang di ground breaking. Kalaupun semua administrasi bisa dibuat, atas nama siapa? Golkar atau Sdr. Pepen. Kalau Pepen berarti Gedung milik pribadi, buat apa Golkar hadir? Kalau atas nama Golkar surat tanahnya apa sudah dibalik nama?," ujar Andi Salim seraya bertanya.

Di tempat yang sama, Mangalaban Silaban selaku kuasa hukum Andi Salim turut menyampaikan, pigaknya memang sedang melakukan permohonan eksekusi. Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan No. 41. Tapi secara sukarela, beliau (Rahmat Effendi) tidak melakukan isi putusan tersebut, padahal hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah sangat jelas tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

"Sampai beberapa tahun ini, setelah kita lakukan Somasi dan segala macam itu juga tidak digubris. Bahkan mempunyai alasan bahwa mereka itu menjual yang bukan miliknya. Kemudian seolah-olah keputusan Perdamaian itu dibuat tidak dengan kehendak masing-masing. Padahal itu semua adalah atas kehendak masing-masing. Terus, lahirlah perjanjian perdamaian. Setelah itu, berikanlah ke Majelis Hakim dan dituangkan dalam sebuah Putusan Pengadilan. Ternyata setelah kurang lebih 4 tahun beliau (Rahmat Effendi) tidak mengindahkan. Mau tidak mau secara hukum harus kita tindaklanjuti, harus ada penyelesaian, walaupun memakan waktu yang cukup panjang," papar Mangalaban Silaban.

Jadi, sambungnya, pihaknya mengharapkan Rahmat Effendi punya itikad baik, menyerahkan secara sukarela, khususnya mentaati isi Putusan Pengadilan Negeri.

"Tapi kan sampai hari ini tidak ada, terlihat seperti bermain-main. Padahal Putusan itu sudah memiliki kekuatan Hukum Tetap. Apapun ceritanya harus kita laksanakan," tegas Silaban.

Dijelaskan, persoalan hukum muncul, karena ada gugatan dari mereka. "Kita ladenin, lahir lah putusan Pengadilan. Di dalam putusan tersebut pihak Golkar mempunyai kewajiban kepada Pak Andi Salim. Jika tidak dipenuhi ada sanksinya, tertuang semua itu didalam Putusan Pengadilan," ujarnya.

"Namun kata dia, sampai hari ini tidak pernah dilaksanakan dengan baik. Terus harus bagaimana? Jadi kalau ada statement lagi yang mengatakan sudah clear, clear yang seperti apa? Apanya yang dimaksud dengan clear tersebut.

"Saya sendiri saja tidak mengerti clear yang seperti apa. Ada mengutus orang lain tapi tidak ada kata kesepakatan yang harus kita penuhi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun Hamidullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X