Mulai Hari Ini, Pemkab Bekasi Gelar Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan

photo author
- Senin, 14 September 2020 | 16:58 WIB
IMG-20200914-WA0007
IMG-20200914-WA0007

SATU ARAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Polres Metro Bekasi mulai hari ini, Senin (14/9/2020) mulai mengelar operasi Yustisi di sejumlah lokasi.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Kegiatan itu dilakukan oleh jajaran Polres Metro Bekasi, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan beberapa instansi terkait lainnya. Di beberapa tempat mulai dari terminal Kalijaya, Stasiun Cikarang dan pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan, Supri Dinata mengatakan, dalam giat itu masih ditemukan aktivitas masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga, dari Tim Operasi Yustisi memberikan berbagai sangsi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut.
"Giat operasi yustisi dimulai hari ini. Ini amanat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB. Kalau untuk angka pelanggarnya di Satpol PP," katanya kepada satuarah.co, Senin (14/9/2020).

Ditambahkan, sanksi bagi pelanggar PSBB bervariasi, mulai dari denda dan sanksi sosial lainnya. Tujuannya tidak lain agar masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam menerapkan protokol kesehatan saat pendemi Covid 19.

"Dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang tidak taat di denda adminitrasi Rp. 250 ribu atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum yakni membersihkan toilet dan menyapu jalan," paparnya.

Masih kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meminta kepada masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan sebelum memasuki pola hidup normal yang baru di tengah pandemi ini, sehingga dengan disiplinnya pola hidup sehat, Covid 19 ini bisa segera berlalu, lebih tertib lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

"Tetap patuhi protokol 3M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X