Soal BTS di Kampung Rawakeladi, Satpol PP Kab. Bekasi Tunggu Perintah Diskominfo

photo author
- Selasa, 8 September 2020 | 18:20 WIB
IMG_20200908_181318
IMG_20200908_181318

-
Pembangunan BTS di Kampung Rawakeladi Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya yang dipertanyakan warga

SATU ARAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengaku hingga saat ini masih menunggu perintah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait langkah apa yang harus diambil terhadap pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau tower Menara Seluler di Kampung Rawakeladi RT 02/02 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya.

Baru-baru ini masyarakat setempat mempertanyakan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan BTS tersebut.

Hal itu dikatakan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli. Menurut Hanief, terkait masalah BTS di Desa Sukamurni saat ini masih dalam pembahasan di Diskominfo, DPUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), sehingga Satpol PP hanya bisa menunggu hasil rapat dari dinas terkait tersebut.

"Perizinan menara BTS yang di Desa Sukamurni memang lagi dibahas di Diskominfo," katanya kepada satuarah.co, Selasa (8/9/2020).

Ditambahkan Hanief, mengenai teknis mulai dari aturan zona dan lain sebagainya itu ada di bawah Diskominfo. Sehingga kata dia, dalam hal itu, pihaknya hanya menunggu dari pihak-pihak yang berkompeten. Artinya jika ada surat perintah, pihaknya siap untuk menertibkannya.

"Kalau untuk izin dan sebagainya itu ke Diskominfo, PUPR dan DPMPPTSP," ujarnya.

Disinggung apakah sanksi nantinya kepada pengusaha jika terbukti pendirian BTS itu sudah mengkangkangi
Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 tahun 2014 tentang IMB, Hanief mengatakan, nantinya akan mempelajari terlebih dahulu dugaan-dugaan pelanggarannya.

"Nanti kita lihat dulu kasusnya seperti apa, Pol PP tinggal menunggu dari dinas terkait," kilahnya.

Sebelumnya, beberapa masyarakat mempertanyakan IMB pendirian BTS tersebut. Bahkan Camat Sukakarya, Polres Metro Bekasi dan Komisi I DPRD mengaku akan menindaklanjutinya. Hal itu dilakukan agar masyarakat mendapat kepastian hukum akan pendirian BTS tersebut.

Diketahui, berdasarkan Pasal 15 angka (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.

Sehingga sanksi badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku. Hal itu bisa dituntut sanksi pidana, denda uang dan penertiban pembongkaran jika terbukti melanggar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X