Warga Pertanyakan IMB Menara BTS di Kampung Rawakeladi Desa Sukamurni

photo author
- Sabtu, 5 September 2020 | 18:54 WIB
IMG_20200905_181002
IMG_20200905_181002

SATU ARAH - Sejumlah warga Kampung Rawakeladi RT 02/02 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau tower Menara Seluler di wilayah itu.

Pasalnya, dalam pembangunannya diduga tidak disertai keterangan izin dari pihak-pihak terkait pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Salah seorang warga yang kediamannya hanya berjarak beberapa puluh meter Jenal (41) mengatakan, seharusnya pihak pengusaha bisa transparan kepada masyarakat sekitar, artinya, jika sudah mengantongi izin dari semua pihak bisa mempublikasinya kepada masyarakat.

"Kalau sudah ada IMB nya pasang buktikan supaya masyarakat tahu, " Ujarnya kepada satuarah.co, Sabtu (5/9/2020).

Sebab tambah dia, setiap izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) , Dinas Komunikasi dan Informatika serta banyak lagi dinas lainnya akan membuat kajian yang sangat panjang yang pastinya tidak akan merugikan masyarakat sekitar.

"Kalau izinnya gak ada masyarakat khawatir akan berdampak buruk bagi masyarakat," tandasnya.

Menurut Jenal, seharusnya pembangunan tower jangan di tengah permukiman warga. Sebab, lanjutnya, hal itu bisa membahayakan warga baik dari segi kesehatan dan kemungkinan lainnya.

"Seharusnya jangan dekat- dekat rumah warga," kesalnya.

Masih kata dia, dirinya dan warga lainnya akan mendatangi pihak-pihak terkait di Pemkab Bekasi untuk mempertanyakan terkait izin pendirian menara BTS tersebut.

Sebab, sambungnya, bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan adanya pembangunan tower tidak berizin, bahkan merugikan keuangan negara karena dalam penerbitan IMB ada retribusi yang harus dibayar ke negara.

"Kami warga akan tanyakan ke semua Dinas dan jika belum berizin kami lanjutkan ke Satpol PP," tegasnya.

Diketahui, dampak dari Menara Telekomunikasi terhadap kesehatan berasal dari medan gelombang radio elektromagnetik yang dipancarkan dari menara telekomunikasi, sehingga mempunyai pengaruh terhadap status kesehatan manusia baik fisik maupun psikis. Hasil penelitian (Hardjono dan Qadrijati, 2004). Sehingga hal itu lah yang membuat masyarakat ketakutan.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 15 angka (2) Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi. badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku.

Hal itu bisa dituntut sanksi pidana, denda uang dan penertiban pembongakaran jika terbukti melanggar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X