Warga Bakal Aksi, Cluster di Bojong Rawalumbu Diduga Belum Kantongi Izin

photo author
- Senin, 31 Agustus 2020 | 21:19 WIB
IMG-20200831-WA0057
IMG-20200831-WA0057

SATU ARAH - Pembangunan perumahan tipe Cluster di kecamatan Rawalumbu di Kapung Rawaroko RT.004/025, Gang Topeng Kelurahan Bojong Rawalumbu Kota Bekasi mendapat protes dan penolakan warga setempat.

Simin Sugiman, Ketua RW 25 Bojong Rawalumbu menuturkan, pembangunan Cluster seluas 1.200 meter persegi tersebut disinyalir belum mengantongi izin dari warga setempat.

“Jadi kami menolak adanya pembangunan cluster di wilayah kami, sebab akan berdampak ke lingkungan kami. Seperti banjir," kata Simin, Senin (31/8/2020) saat ditemui di kediamannya.

Dia mengatakan, pengembang diduga belum memenuhi syarat dalam mendirikan bangunan. Salah satunya terkait tandatangan warga.

"Dia (pengembang) datang sendiri ke warga dengan bawa nasi kotak dan uang Rp 100 ribu untuk dapatin tandatangan buat cluster dengan bawa oknum TNI tanpa ada pemberitahuan ke RT dan RW. Lurah dan Camat juga belum tahu," kata Simin.

Dirinya pun mengaku sempat dikasih nasi kotak dan uang Rp 100 ribu untuk dimintai tanda tangan oleh pengembang.

"Tapi saya enggak mau tanda tangan. Karena saya bilang saya punya atasan yakni kelurahan dan kecamatan," ujarnya.

Senada diungkap Adi yang menyayangkan sikap pihak pengembang yang terkesan tidak menghargai lingkungan setempat.

Menurut dia, kedatangan pihak pengembang untuk meminta tanda tangan langsung ke warga tanpa koordinasi ke RT dan RW maupun tokoh setempat jelas sudah menyalahi.

"Atas itu, saya bersama warga akan mengambil sikap terkait hal tersebut," ucap Adi yang juga selaku Wakil Ketua Sektor Gibas Rawalumbu

Dirinya pun mengancam akan mengambil sikap dengan menutup akses pembangunan Cluster tersebut apabila pengembang tidak ada niat baik untuk bermusyawarah dengan warga setempat.

"Ya menurut saya, sebaiknya mereka datanglah kesini untuk meminta saran atau pendapat ke tokoh masyarakat terkait rencana pembangunan Cluster," imbuhnya.

Sementara, Permasbang Kelurahan Bojong Rawalumbu, Lambang K mengaku, pihaknya belum mengetahui sama sekali adanya pembangunan perumahan cluster di wilayahnya.

"Ya sampai saat ini pihak pengembang belum datang sama sekali ke kelurahan," ungkapnya.

Menurut dia, mestinya sebelum membangun, pihak pengembang terlebih lebih dulu harus melakukan sosialisasi kepada warga setempat.

"Tapi, kalau sudah membangun, itu jelas menyalahi. Baiknya harus ada izin dulu ke warga setempat," kata Lambang.

Tak hanya itu, selain sosialisasi, pihak pengembang, menurut Lambang, juga harus menempuh proses perizinan dari pemerintah.

Dikonfirmasi, salah satu Mandor, Tommy mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin yang dilakukan oleh Pandi Sasmita.

"Untuk urusan izin sudah diurus semuanya oleh Pak Fandi, kalau mau tanyakan ke RW, silakan tanyakan saja," kata Tommy di lokasi proyek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ricky Jelly

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X