SATU ARAH - Masyarakat Kabupaten Bekasi yang mendapat biaya jaminan pelayanan perawatan luka-luka
dalam kecelakaan lalu lintas dari PT. Jasa Raharja. sebesar Rp 20 juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung wajib mengerti dalam pelayanan dan klaim asuransi tersebut.
Pasalnya, akibat ketidaktahuannya, ada beberapa masyarakat yang bertanya apakah klaim sebesar Rp. 20 juta itu jika tidak habis untuk biaya di RSUD, bisa dicairkan atau tidak sisanya.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Cibitung Dr. Sumarti mengatakan, yang harus diketahui oleh masyarakat Kabupaten Bekasi Khususnya jika mengalami kecelakaan kemudian mendapat jaminan dari PT. Jasa Raharja, sebab santunan itu tidak berupa uang. Namun, katanya, berupa jaminan perawatan kesehatan maksimal sebesar Rp. 20 juta.
"Asuransi jaminan pelayanan dari Jasa Raharja tidak bisa diuangkan, itu jaminan saja," katanya kepada satuarah.co, Rabu (26/8/2020).
Ditambahkan, nantinya pihak RSUD melaporkan ke PT. Jasa Raharja jumlah biaya perawatan yang dihabiskan oleh pasien sesuai kebutuhan sampai sembuh.
"Kita (RSUD) nanti menagih sesuai biaya yang dihabiskan pasien. Itu juga nanti diverifikasi oleh pihak Jasa Raharja," bebernya.
Menurut dr. Sunarti, pihaknya tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada semua pasien yang ada di RSUD Cibitung.
Artinya, jika pasien korban kecelakaan biayanya melebihi dari yang dijaminkan oleh pihak PT. Jasa Raharja, maka pihaknya akan membantu dengan mengalihkan ke asuransi lainnya.
"Kalau lebih dari Rp. 20 juta pasiennya punya BPJS ya pakai BPJS atau memakai asuransi yang lainnya," tukasnya.
Diketahui, sebelumnya ada seorang pasien, Mamad (42) korban kecelakaan lalu lintas asal Kampung Rawakeladi, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, yang mendapatkan jaminan pelayanan dari PT. Jasa Raharja sebesar Rp. 20 juta.
Namun biaya yang dihabiskan sekitar Rp. 10 juta di RSUD Cibitung. Sehingga dari pihak keluarga mempertanyakan sisa dari jaminan itu, apakah bisa dicairkan atau tidak.
Namun dengan penjelasan dari pihak RSUD Cibitung, akhirnya pihak keluarga pasien mengerti mekanisme proses klaim dari PT Jasa Raharja.
Editor: Budhie Uban