Pelayanan izin di DPUPR Kab. Bekasi 'Digrendengin,' Warga: Jangan Berbeli-belit lah

photo author
- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:33 WIB
Pelayanan izin di DPUPR Kab. Bekasi 'Digrendengin,' Warga: Jangan Berbeli-belit lah
Pelayanan izin di DPUPR Kab. Bekasi 'Digrendengin,' Warga: Jangan Berbeli-belit lah

Reporter: Sarman Faisal

SATU ARAH - Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi dikeluhkan (digrendengin) warga. Pasalnya, dalam proses pelayanan perizinan tentang blok plan perumahan yang dikeluarkan oleh DPUPR terlalu berbelit-belit dan dengan berbagai alasan.

Tentunya hal itu tidak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.yang mana aturan itu diperlukan guna mempercepat pembangunan perumahan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah seorang pemohon perizinan asal kecamatan Cabangbungin, Agus mengatakan, pihaknya sudah hampir empat bulan mengajukan permohonan pengesahan blok plan, tapi sampai saat ini belum juga ditandatangani.

"Sudah empat bulanan belum juga ditandatangani, kurang ini itu lah," ketusnya kepada satuarah.co, Selasa (30/6/2020).

Ditambahkan, ada saja yang diminta oknum pejabat DPUPR. Tentunya dengan lambatnya proses perizinan, akan berdampak pada proses pembangunan Perumahan untuk masyarakat karena terganjal dokumen izin tersebut.

"Inpresnya untuk mempercepat regulasi tapi pemerintah daerahnya malah menghambat," bebernya.

Phaknya berharap, agar Pemkab Bekasi bisa lebih menyederhanakan proses perizinan sesuai Instruksi Presiden. Sehingga dengan semuanya cepat penyediaan pembangunan Perumahan bagi masyarakat bisa segera terealisasi sesuai harapan Presiden Joko Widodo.

"Jangan dibuat berbelit lah. Mari kita dukung sama-sama program Presiden kita," tandasnya.

Sementara salah seorang Kepala Seksi (Kasie) di Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Bekasi, Susi saat dimintai keterangan soal dasar hukum atau peraturan tentang syarat-syarat untuk pengesahan blok plan belum bisa menjelaskan aturan Bupati mana yang mengatur secara spesifik tentang syarat-syarat tersebut.

"Syarat-syaratnya ada di Perbup no berapa ya, saya lupa coba saya cari dulu," kilahnya.

Diketahui, pejabat sebelumnya Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR tersangkut perkara korupsi dalam penerbitan perizinan mega proyek Meikarta. Rupanya pengalaman itu tidak menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi para oknum pejabatnya yang kerap diduga bermain dalam pelayanan perizinan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie Uban

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X