Hadeuh!! Pemandu Lagu THM Pakai Seragam SMA, Satpol PP Kab Bekasi Langsung Bertindak

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 08:50 WIB
Plt Kasatpol PP Deni Mulyadi (kanan)  (Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi)
Plt Kasatpol PP Deni Mulyadi (kanan) (Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi)

SATUARAH.CO - Terkait adanya laporan warga bahwa ada pemandu lagu (Lady Escort) berseragam SMA atau putih abu abu di tempat hiburan malam (THM) Infinity, Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi langsung merespon cepat, langsung memanggil pemilik usaha THM tersebut.

Plt Kepala Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan pada Senin (29/8/22) terkait informasi tersebut. Selanjutnya, langsung menindaklanjuti dengan memanggil pemilik usaha yang berlokasi di Lippo Cikarang itu dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu (31/8/22).

Baca Juga: Sejak 1958 Tak Dikunjungi Pemimpinnya, Warga Tanimbar Sambut Presiden Jokowi Sangat Antusias

"Malam ini, kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menyerahkan surat teguran. Kami menemukan di lantai 4 ada kamar-kamar yang diduga untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan," kata Deni Mulyadi, pada Jumat (2/9/2022) malam. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Subang Ringkus Pelaku Penambang Tanah Merah Ilegal

Dari laporan yang berkembang, kata Deni, pemandu lagu berseragam sekolah menawarkan jasa menghibur. Namun tak wajar, karena para pemandu menggunakan seragam sekolah untuk menarik pelanggan. 

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, PP KMHDI Gelar Demonstrasi di Monas dan KemenESDM

“Kami sudah menerima banyak keluhan kaitan THM tersebut," ungkapnya. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Rapat MPWN, Ini yang Dibahas

Deni menegaskan, koordinasi lanjutan dengan dinas terkait akan ditempuh untuk melanjutkan standar operasional prosedur (SOP) penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut secara permanen. 

“Kami sudah memberikan surat teguran pertama. Kami akan melayangkan surat teguran lanjutan. Kalau memang tidak memenuhi aturan, kami akan melakukan penutupan permanen,” tegasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Prokopim Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X