SATUARAH.CO - Pengendara yang akan memasuki Kabupaten Subang diminta memperhatikan plat kendaraannya. Pasalnya di Exit Tol Subang, Polisi berlakukan ganjil genap.
Pemberlakuan aturan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Skema lalu lintas ganjil genap hanya memperbolehkan lewat kendaraan pribadi dengan plat nomor sesuai tanggal tersebut. Plat nomor dengan angka genap boleh lewat pada tanggal genap, begitu pun sebaliknya.
Kendaraan yang melintas dan plat nomor kendaraannya tidak sesuai terpaksa harus memutar balik.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan tetap melintas pada aturan ganjil-genap adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, mobil tenaga medis, angkutan online, angkutan logistik serta kendaraan kondisi darurat lainnya. √
Artikel Terkait
ASN Hati-Hati Nih, Bupati Cirebon Siap Berantas Praktik Pungli
Kunci Produk UMKM Tembus Pasar Global, Ini Pesan Wabup Cirebon
Siap ke Liga 3, Laskar Bambu Runcing Tantang Mitra Kukar di Uji Coba