Pembuang Limbah Kali Cilemahabang Belum Disanksi, Pj. Bupati Bekasi Bilang Begini

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 20:57 WIB
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (Dudun Hamidullah)
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (Dudun Hamidullah)

SATU ARAH – Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium limbah yang mengalir ke Kali Cilemahabang. Jika hasilnya telah keluar, Pemkab Bekasi akan mengambil sikap terhadap perusahaan yang telah mengotori air Kali Cilemahabang.

"Kami sedang mengecek hasil lab dan ternyata hasilnya keluar setelah dua minggu,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Menurut dia, Pemkab Bekasi tidak bisa sembarangan memutuskan atau memberikan sanksi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran limbah ke sungai.

Pasalnya, kata Dani Ramdan, sesuai dengan aturan, ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum menjatuhkan sanksi terhadap para pengusaha nakal itu.

"Ya sanksi harus melalui mekansime hukum. Di Undang-Undang itu kan melalui mekansime persidangan, tidak bisa saya langsung memutuskan untuk menyegel pabriknya,” katanya.

Dani Ramdan mengatakan, pihaknya telah meneliti kandungan limbah yang dibuang perusahaan ke Sungai Cikadu sebelum masuk ke aliran Kali Cilemahabang. Hasilnya, dari PH atau indikator tingkat keasaman air, kandungan bakteri masih batas normal.

"Namun dari sisi warna, masih menjadi masalah dan baku mutu tidak tercapai meski telah ditambah bahan kimia. Makanya kami juga mengundang para pakar untuk meneliti limbah tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga telah membentuk tim pengawas pencemaran limbah ke sungai Cilemahabang yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, Kejaksaan dan Komunitas Lingkungan.

"Mereka nantinya akan memberikan laporan kepada kami dan tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan. Dengan cara begitu bisa memantau pencemaran limbah di sungai-sungai,” katanya.√

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X