BPN Kab Bekasi Serahkan Sertifikat Gratis kepada 150 Warga Desa Lenggahsari Cabangbungin

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 15:52 WIB
Penyerahan sertifikat gratis kepada warga Desa Lenggahsari Cabangbungin  oleh pegawai BPN Kab Bekasi  (BPN Kab. Bekasi)
Penyerahan sertifikat gratis kepada warga Desa Lenggahsari Cabangbungin oleh pegawai BPN Kab Bekasi (BPN Kab. Bekasi)

SATU ARAH - Sebanyak 150 warga Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin kembali menerima sertifikat tanah gratis dari Pemerintah melalui kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada 2021 ini.  Pembagian sertifikat itu diserahkan langsung para pegawai BPN Kabupaten Bekasi kepada masyarakat di Kantor Desa Lenggahsari.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui kordinator Pendaftaran M. Darjat Supriatna mengatakan, pembagian sertifikat tanah tersebut adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran tahun 2021 yang merupakan program strategis nasional dengan harapan seluruh tanah di Indonesia bersertifikat.

"Pekan ini pembagian sertifikat di Desa Lenggahsari baru 150 bidang di tahun anggaran 2021," katanya kepada wartawan, Rabu (8/9/21).

Ditambahkannya, saat ini pihaknya terus berupaya untuk merampungkan pendaftaran tanah di desa-desa di Kabupaten Bekasi mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat. Kemudian BPN Kabupaten Bekasi juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

"Kita akan rampungkan. Kita lihat bulan Oktober, apa masih bisa penambahan kuota atau tidak," tambahnya.

Menurutnya, untuk kecamatan Cabangbungin ditargetkan menjadi Kecamatan lengkap. Pengertian lengkap, sambungnya, adalah semua bidang tanah yang ada sudah terukur dan semuanya terpetakan secara sistematis.

"Harapannya kecamatan Cabangbungin pada 2021 bisa menjadi kecamatan lengkap," imbuhnya.

Pihaknya berharap, program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.

Dia berujar, melalui program PTSL, pihaknya akan terus mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Karena, hal itu
sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.

"Semoga program PTSL ini selain memberikan kepastian hukum dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya," harapnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang menerima sertifikat gratis, Wawan mengaku sangat bersyukur dengan adanya program PTSL yang membuat dirinya mudah dalam mendapatkan sertifikat secara gratis.

“Alhamdulillah dengan adanya sertifikat yang kami miliki dari program PTSL ini bisa menjadi pegangan hukum, supaya tidak terjadi sengketa tanah. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada BPN Kabupaten Bekasi," katanya. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X