2.Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3.Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Dengan demikian, alasan penghentian penyidikan atau penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan berdasarkan alasan kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dilandasi oleh itikad baik sesuai tanggung jawab moral seorang aparatur penegak hukum, maka tujuan hukum seperti kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Masyarakat Kebupaten Bekasi berharap
kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menerbitkan SP3 dan SKPP harus melalui prosedur dan ekspose, pertimbangan yang digunakan sebagai dasar penghentian penyidikan atau penuntutan harus berdasar ketentuan undang-undang serta perlu adanya transparansi kepada masyarakat sehingga meminimalisir pandangan negatif masyarakat terhadap adanya SP3 dan SKPP pada para Penegak Hukum.