SATUARAH - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Diketahui perkara tersebut sudah hampir memakan waktu dua tahun lamanya.
Perkara dugaan korupsi itu dimulai dari adanya kebijakan Kepala Desa Samudra Jaya untuk membangun Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) beberapa tahun lalu yang menyedot anggaran dana desa.
Kemudian berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Penyidik Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas untuk menyelidiki kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan, pihaknya sudah meminta tim pemeriksa pada Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) untuk menghitung potensi indikasi mark-up dalam angaran pembangunan PAUD tersebut dan saat ini sudah keluar hasil kerugian negaranya.
"Kami memakai APIP dalam menghitung dugaan kerugian negaranya dan saat ini sudah ada kerugian negaranya Rp. 50 juta," tegasnya kepada satuarah.co. Jumat (12/3/21) lalu.
Ditambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi bagaimana dalam pengembalian kerugian negara dari Pemerintah Desa Samudra Jaya tersebut.
"Kami sedang siapkan regulasi tentang pengembalian keuangan negaranya," paparnya.