megapolitan

Diduga Langgar Prokes, Waterboom Lippo Cikarang Disegel Satpol PP Kab. Bekasi

Senin, 11 Januari 2021 | 16:00 WIB
Diduga Langgar Prokes, Waterboom Lippo Cikarang Disegel Satpol PP Kab. Bekasi


SATU ARAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes), Minggu (10/1/21).





Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, Kompol Dr. Budi Setiadi, menjelaskan, pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada pukul 11.00 WIB.





"Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online melalui Instagram dan melalui WA bahwa kegiatan waterboom itu didiskon biaya masuk jadi Rp10 ribu. Dia buka jam 07.00 Wib, namun membludak. Sampai dengan jumlahnya 1.500 pengunjung. Walaupun kapasitas 7.000 akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh," beber Budi, Senin (11/1/21).





Pada pukul 11.00 Wib, tim dari Polsek Cikarang Selatan datang dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang.









"Setelah dibubarkan, ditutuplah. Intinya, pada jam 12 siang sudah bersih dari pengunjung, seluruhnya dikeluarkan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi.





"Akibat dari kejadian itu, karena viral, hari ini pukul 09.00 Wib, Forkopimda Kabupaten Bekasi dihadiri Bupati, Dandim, Kapolres, Satpol PP Irwasda Polda Metro Jaya, Kadis Pariwisata, Kadinkes. Pada intinya, selanjutnya pihak Satpol PP menutup sementara lokasi tersebut," sambung dia.





Ditambahkan, penutupan sampai kapan, nanti proses lanjutan dari masing-masing pihak untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.


Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB