SATU ARAH - Polres Kepulauan Seribu bersama Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kelurahan Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara.
Pelayanan jemput bola ini sebagai upaya pelayanan prima kepada warga masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Polres Kepulauan Seribu bergabung dengan Tim Pelayanan Terpadu Keliling Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dalam melakukan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"Pelayanan dengan cara jemput bola ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian baik perpanjangan maupun pembuatan baru," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Kepulauan Seribu AKP Agus Marwoto, S.E., Selasa (15/12/20).
Tercatat kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara ini berhasil melayani 96 berkas. Dari 96 berkas permohonan, 15 di antaranya SKCK dan langsung jadi di tempat.
Agus mengungkapkan, Tim Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) terdiri dari unsur Polres Kepulauan Seribu, Dukcapil Kepulauan Seribu, Kantor Pajak KP2KP Kepulauan Seribu, KSOP Kepulauan Seribu, Imigrasi Klas I Tanjung Priok dan Pengadilan Agama Jakarta Utara.