"Pasti diberikan sanksi supaya ke depan tidak terulang lagi dan bisa lebih baik lagi," tegasnya.
Sementara itu, banyak pihak mulai dari DPRD, pengamat hukum dan masyarakat
berharap agar masalah itu ditindak tegas oleh para penegak hukum.
Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam Pasal 4 jelas berbunyi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dengan demikian, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasalnya, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.