SATU ARAH - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, H. Suhup mengaku akan segera memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Negara untuk segera mengembalikan keuangan Negara yang dirugikan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019.
Diketahui, hasil audit BPK RI, Bidang Bangunan Negara DCKTR Kabupaten Bekasi diduga membuat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
"Walaupun saya belum tahu, namun saya akan segera mengkonfirmasi kepada Bidang Bangunan Negara," ujar Suhup kepada satuarah.co, Kamis (3/12/2020).
Ditambahkan Suhup, hasil hitungan BPK adalah keputusan yang sudah mengikat dan harus segera dilaksanakan. Jika harus mengembalikan uang, maka OPD atau Badan lainnya wajib mengembalikannya.
"Hasil hitungan BPK itu sudah final. Artinya ya kalau harus mengembalikan ya kembalikan, kalau tidak itu suatu tindakan pidana," bebernya.
Bahkan kata Suhup, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang memicu terjadinya merugikan keuangan Negara.
"Nanti akan dilihat, apakah kesalahan itu ada di para pejabat Bidang Bangunan Negara atau kesalahannya berada di pihak ketiga atau rekanan pemborong," ujarnya.