megapolitan

Pedagang Wisata Kuliner di Kab. Bekasi Wajib Penuhi Prokes

Senin, 30 November 2020 | 17:09 WIB
IMG-20201130-WA0009


SATU ARAH - Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Sektor Pariwisata Kabupaten Bekasi yang dikoordinir Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro (Polrestro) Bekasi, menggelar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan bagi-bagi masker di Cifest Cikarang Selatan.





Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, peningkatan kasus penyebaran Covid-19 yang sangat signifikan, salah satunya disebabkan dari klaster Pariwisata Bidang Kuliner. Hal tersebut, perlu diantisipasi sejak dini saat menghadapi libur panjang akhir tahun 2020.





Untuk itu, dia memerintahkan, Kasat Resnarkoba Restro Bekasi, Kompol Budi Setiadi sebagai penanggungjawab percepatan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bekasi Sektor Pariwisata untuk mengambil langkah-langkah guna mengambil tindakan guna menekan penyebaran angka Covid-19.





Kompol Budi Setiadi menjelaskan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Sektor Pariwisata, sudah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan melaksanakan himbauan-himbauan, pembagian masker hingga upaya-upaya peneguran keras bagi pelaku usaha yang lamban untuk melaksanakan Prokes percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.









Giat tersebut, tambahnya, bukan hanya terhadap para pengunjung, tapi juga dilakukan terhadap para pedagang dan pihak pengelola wisata yang ditemui belum memenuhi Protokol Kesehatan percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.





“Seperti tidak adanya tempat cuci tangan, hand sanitizer, maka kami perintah agar segera disediakan dan akan kami cek kembali, kedepannya. Apabila tidak memenuhi Prokes tersebut kami akan menindak tegas dengan penutupan lokasi tersebut,” pungkas Budi belum lama ini.


Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB