SATU ARAH - Empat Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat bakal diperiksa pihak Kepolisian. Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah terkait berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
"Selanjutnya pada Senin (30/11/2020), tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Adapun saksi yang diperiksa pada Senin mendatang, lanjutnya, yakni, Hanif Alatas pihak keluarga, dr. Andi Tatat Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI,
Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea koordinator Mer-C.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini yakni, dr Johan Satgas Covid - 19 Kota Bogor.
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.