megapolitan

Duh !! Bidang Bangunan Negara DCKTR Kab. Bekasi Acuhkan Temuan BPK

Senin, 23 November 2020 | 21:10 WIB
IMG_20201123_210109

SATU ARAH - Bidang Bangunan Negara pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi dinilai banyak pihak mengabaikan temuan kerugian negara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.

Diketahui, LHP BPK RI Tahun 2019 merekomendasikan agar Bidang Bangunan Negara segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Namun sampai saat ini belum juga dikembalikan seluruhnya.

Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman membenarkan hal itu. Menurut dia, hingga saat ini Bidang Bangunan Negara DCKTR Kabupaten Bekasi belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan Pemeriksaan BPK RI.
"Bidang bangunan negara kerugiannya Rp 2 miliar lebih. Saat ini baru beberapa yang dikembalikan, sisanya Rp 1,8 miliar lagi yang belum," beber M.A. Supratman kepada satuarah.co, Senin (23/11/2020).

Padahal, lanjut M.A. Supratman, waktu yang diberikan oleh BPK selama 60 hari sudah berakhir. Namun lanjutnya, Bidang Bangunan Negara belum mempunyai itikad baik mengembalikan uang negara tersebut.

"Waktunya saat ini sudah lewat 60 hari," tandasnya.

Diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni dalam Pasal 4 berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Artinya dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasalnya, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Sebab pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan faktor yang meringankan atau mengurangi hukuman pidana, bukan mengurangi sifat melawan hukumnya atau melepas pelaku dari pidana.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB