SATU ARAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku masih menunggu aturan secara spesifik dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang belum lama ini ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, Edi Supriyadi mengatakan, dalam implementasi UU Cipta Kerja pihaknya masih menunggu instruksi-instruksi dari Pemerintah Pusat dan Kementerian terkait pelaksanaan pelayanan bidang perizinan dan lainnya.
"Kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpers) dan Peraturan Bupati RDTR nya," katanya kepada satuarah.co melalui selularnya, Senin (9/11/2020) malam.
Karena kata mantan Balitbang Kabupaten Bekasi ini, belum ada aturan yang menjelaskan secara rinci dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, maka Pemkab Bekasi masih mengacu dengan regulasi yang lama.
"Karena Perpresnya belum ada, sehingga saat ini memakai aturan yang lama," jelas Edi seraya berharap agar aturan-aturan, juklak dan juknis untuk implementasi UU Cipta Kerja segera bisa rampung secepetnya.
Sehingga sambung dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai domain memberikan perizinan mulai dari Dinas Cipta Karya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan DPRKKP bisa memberikan pelayanan terbaik khususnya pelayanan perizinan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.