SATU ARAH - Pelayanan pemeriksaan uji spesimen melalui tes usap atau Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Coronavirus 2019 (COVID-19) Mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung yang berlokasi di Jalan Raya Teuku Umar No.202, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung hanya sebesar Rp. 900 ribu.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau Tes Usap (Tes Swab).
"Tarif Rp 900.000,- itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri, " kata Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Cibitung dr. Ida Hariyanti, Senin (19/10/2020).
Ditambahkan, pelayanan pemeriksaan PCR atau Swab tidak dicover oleh jaminan kesehatan mulai dari jasa asuransi, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) atau jaminan lainnya.
"Pelayanan Swab tidak bisa dicover BPJS," terangnya.
Menurut Ida Hariyanti, untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan swab tes dan PCR apalagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 maka akan digratiskan di setiap Puskesmas se Kabupaten Bekasi.
"Di Puskemas gratis kok. Kan dia (puskesmas) diberikan reagen lalu dikirim ke Labkesda," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Kesehatan serta Puskesmas dapat memberikan pelayanan serta penanganan Covid-19 secara gratis dengan berbasis data. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan pemeriksaan Swab.