SATU ARAH - Pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 106 Tahun 2017 dan Perda Nomor 02 tahun 2020 tentang perubahan SOTK DPUPR, rupanya masih molor hingga saat ini. Padahal Perda itu sudah selesai sejak Januari 2020 lalu.
Diketahui, mengacu pada Perda tersebut, DPUPR dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Sumber Daya Air, Binamarga, dan Bina Konstruksi (DSDABB) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi mengatakan, terkait lambatnya dalam realisasi pemecahan DPUPR adalah tanggung jawab dan domain pimpinan daerah yakni Bupati Bekasi.
"Untuk pelaksanannya dipecahnya Dinas PUPR itu ranahnya Bupati," ujarnya kepada satuarah.co, Senin (12/10/2020).
Ditambahkan, tugas DPRD dalam mendorong memecah Dinas PUPR menjadi dua dinas lantaran terlalu gemuk, dan sudah selesai setelah mengesahkan Perda Nomor 02 tahun 2020 tentang perubahan SOTK.
"Sebetulnya pansusnya sudah siap tinggal menjalankankannya," tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengawasi implementasi produk-produk hukum yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sehingga, kata dia, apa yang sudah direncanakan bisa terrealiasi dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kabupaten bekasi.
"Pemecahan yang saya dengar sudah, tapi di tahun 2021," jelasnya.
Padahal sebelumnya, pada Januari 2020 Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pernah menargetkan pertengahan April 2020, pemisahan dinas tersebut sudah terealisasi.
Namun kenyataannya, hingga memasuki bulan Oktober, pemisahan dinas yang dinilai ‘gemuk ‘ ini tak kunjung terlaksana.
Sehingga, dengan molornya realisasi pemecahan DPUPR dinilai banyak pihak sudah menghambat mulai pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Sebab, membuat bingung para pejabat di DPUPR akan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya, pasca pemecahan yang masih simpang siur tersebut.