megapolitan

Berani Suap Kejari Kab. Bekasi, Siap-siap Dilapor ke KPK

Selasa, 15 September 2020 | 13:34 WIB
IMG_20200915_131208

SATU ARAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengaku akan menindak tegas kepada siapa saja yang mencoba memberikan gratifikasi atau suap kepada para pegawai Kejaksaan.

Hal itu dilakukan untuk mendukung agar Kejaksaan menjadi wilayah zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Zona integritas bertujuan untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat.

Sehingga, Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, hal itu menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga yang mumpuni, transparan, tegas, santun, dan dapat dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat luas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, mengatakan, pihaknya menyediakan
Gratification Box/Kotak Gratifikasi, kotak kaca tersebut berada di salah satu sudut di tempat pelayanan publik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Kotak gratifikasi memang harus senantiasa kosong," katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Ditambahkan Kajari, barang siapa yang berani mencoba melakukan gratifikasi atau suap kepada pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, maka pihaknya akan segera membawa dan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ada yang mencoba melakukan gratifikasi kita langsung laporkan ke KPK," tegasnya.

Diketahui, Devinisi dan dasar hukum Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB