megapolitan

Soal BTS Diduga Tak Ber IMB, DPUPR Kab. Bekasi Minta Warga Bikin Surat Pengaduan

Kamis, 10 September 2020 | 19:08 WIB
IMG_20200910_190625

SATU ARAH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten meminta masyarakat membuat surat secara resmi terkait penolakan maupun pertanyaan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau tower Menara Seluler di Kampung Rawakeladi RtT02/02 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya.

Salah satu Kepala Seksi di Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Bekasi Susi mengatakan, pihaknya akan segera mengecek, apakah sudah mengeluarkan izin kepada BTS di Sukamurni tersebut.

"Nanti kita cek dulu ya Pak. Karena banyak yang mengusulkan untuk perizinan menara BTS," ujarnya kepada satuarah.co, Kamis (10/9/2020).

Ditambahkan Susi, seharusnya masyarakat bisa membuat surat keberatan dan mengirimkannya kepada DPUPR. Sehingga, dengan surat tersebut jelas alamat, koordinat dan nama perusahaan yang membangun menara BTS tersebut.

"Nama PT nya? apa koordinatnya di mana? supaya kami gampang mengeceknya," pinta Susi.

Menurutnya, ada beberapa dokumen izin yang dikeluarkan oleh DPUPR mulai dari Fail Banjir, Sartek, Advis Pleaning dan Site Plant. Namun katanya, untuk IMB itu ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

"Untuk yang mengeluarkan IMB nya di PTSP," jelasnya.

Ditanya, sanksi apa nanti jika ada menara BTS belum berizin namun sudah melakukan pembangunan? Menurut Susi, pihaknya hanya bisa menegur dan menyerahkannya kepada enegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)..

"Nanti kita cek terlebih dahulu. Kalau benar tidak ada izinnya, biasanya kita kasih peringatan, kemudian nanti datanya kita serahkan ke Satpol PP," tukasnya.

Sebelumnya, beberapa masyarakat mempertanyakan IMB pendirian BTS tersebut. Bahkan Camat Sukakarya, Polres Metro Bekasi dan Komisi I DPRD mengaku akan menindaklanjutinya. Hal itu dilakukan agar masyarakat mendapat kepastian hukum akan pendirian BTS tersebut.

Diketahui, berdasarkan Pasal 15 angka (2) Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi. Sehingga sanksi badan atau perorangan yang mendirikan bangunan melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku. Hal itu bisa dituntut sanksi pidana, denda uang dan penertiban pembongkaran jika terbukti melanggar.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB