megapolitan

DPRD Bakal Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Pembangunan BTS di Kampung Rawakeladi

Senin, 7 September 2020 | 20:04 WIB
IMG-20200907-WA0016

SATU ARAH - Menanggapi keluhan warga Kampung Rawakeladi RT 02/02 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya yang mempertanyakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di wilayah tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berjanji akan segera menindaklanjutinya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan segera mencari informasi seperti apa permasalahan yang terjadi dalam pembangunan BTS di kalangan Pemkab Bekasi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mengawasi pembangunan BTS tersebut.

"Saya akan tindaklanjuti ke dinas terkait mengenai keluhan masyarakat yang mempertanyakan pendirian BTS itu," ujarnya kepada satuarah.co, Senin (7/9/2020).

Ditambahkan Ani Rukmini, pihaknya sudah meminta kepada Dinas terkait mulai dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) agar mengecek apakah pembangunan BTS di Sukamurni itu sudah dikeluarkan izin atau belum.

"Dinas Perijinan baru akan melihat dokumennya terlebih dahulu," jelasnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah menyelidiki sejauh mana dokumen yang dimiliki pengembang pembangunan tower yang dikeluhkan masyarakat itu.

Diketahui, sebelumnya warga mempertanyakan izin pendirian BTS di wilayahnya karena tidak dipasang plang IMB nya. Bahkan Camat Sukakarya juga akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

Dengan demikian, masyarakat berharap jika pendirian BTS di Kampung Rawakeladi, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya itu terbukti tidak berizin, maka masyarakat mendesak berdasarkan Pasal 15 angka (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.

Sehingga sanksi badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku. Hal itu bisa dituntut sanksi pidana, denda uang dan penertiban pembongkaran jika terbukti melanggar.

Editor: Budhie Uban

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB