megapolitan

Camat Sukakarya Respon Keluhan Warga Sukamurni Soal BTS yang Diduga Tak Berizin

Minggu, 6 September 2020 | 20:25 WIB
IMG_20200906_201624

SATU ARAH - Pemerintah Kecamatan Sukakarya akhirnya merespon keluhan warga Kampung Rawakeladi Rt 02/02 Desa Sukamurni yang mempertanyakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau tower Menara Seluler.

Camat Sukakarya Encun Sunarto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan segera mencari tahu seperti apa permasalahan yang terjadi dalam pembangunan BTS tersebut.

"Kami Pemerintah Kecamatan Sukakarya akan cek terkait ini bang," ujarnya kepada satuarah.co, Minggu, (6/9/2020).

Dia menegaskan, pihaknya akan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat. Artinya jika dengan adanya BTS tersebut masyarakat yang dirugikan, maka pihaknya akan bertindak tegas.

"Kita akan memprioritaskan kepentingan masyarakat," janji Encun Sunarto.

Sebelumnya, warga Kampung Rawakeladi, Desa Sukamurni, mempertanyakan IMB pendirian BTS di wilayah tersebut. Lantaran masyarakat khawatir akan dampak dari menara telekomunikasi itu terhadap kesehatan masyarakat yang berasal dari gelombang radio elektromagnetik yang dipancarkan dari menara telekomunikasi, sehingga berpengaruh terhadap status kesehatan manusia, baik fisik maupun psikis.

Hal itu dari hasil penelitian (Hardjono dan Qadrijati, 2004). Sehingga hal itu lah yang membuat masyatakat ketakutan. Bahkan berdasarkan Pasal 15 angka (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.

Badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak, melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku bisa dituntut sanksi pidana, denda uang dan penertiban pembongakaran jika terbukti melanggar.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB