megapolitan

AKBP Morry Ermond: Personel Polri Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:16 WIB
20200819_121453

SATU ARAH - Kepala Seksi Profesi dan Keamanan (Sie Propam) Polres Kepulauan Seribu kembali melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap personel di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol.

Sejak pagi tadi personel Sie Propam dipimpin IPDA Johanis Matulesy melakukan pemeriksaan keberadaan personel Polri di ruangan kerja, kantin dan lingkungan sekitar kantor untuk dilakukan pengecekan apakah semua personel sudah menerapkan protokol kesehatan termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Kepulauan Seribu.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond, S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa penerapan 3M oleh personelnya harus dilaksanakan dengan keseriusan dan tidak main-main, serta bagi anggota yang tidak menerapkan protokol akan dikenakan sangsi.

"Penerapan protokol kesehatan oleh personel dan ASN di lingkungan Polres Kepulauan Seribu harus terus diterapkan, agar menjadi contoh bagi masyarakat," kata Ermond, Rabu (19/8).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa personel Polri wajib menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) dalam kehidupan sehari hari baik di rumah maupun di lingkungan kerja sebelum melakukan peneguran ke masyarakat.

"Personel Polri wajib menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan peneguran ke masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB