megapolitan

Bupati Eka: Pilkades Serentak Kab. Bekasi Bakal Digelar Usai Pilkada Serentak 2020

Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:11 WIB
IMG-20200812-WA0038

SATU ARAH - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi secara serentak tampaknya bakal ditunda hingga akhir Desember 2020 mendatang usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Surat bernomor 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan pergantian Kepala Desa Antar Waktu atau PAW ini ditunjukkan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Kemendagri tersebut menyebutkan alasan penundaan waktu Pilkades 2020 ini karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja ketika dikonfirmasi mengatakan, Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi akan digelar setelah pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Ya, setelah Pilkada serentak tahun 2020, sesuai surat edaran Kemendagri No. 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020," ujarnya, di halaman Kecamatan Tarumajaya, Rabu (12/8/2020).

Disinggung apakah tetap di tahun 2020, tidak bergeser ke tahun 2021, Bupati mengatakan, iya.

Eka berharap, agar masyarakat bersabar. Diakui, masyarakat memang sudah lama menanti pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi ini.

Menurutnya, pihaknya sudah berupaya dengan sejumlah usulan dan berbagai opsi. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi ini akan kita laksanakan karena hanya tinggal satu tahapan lagi yakni pemungutan suara saja.

"Akan kita laksanakan setelah Pilkada serentak. Dan Pilkades Kabupaten Bekasi hanya tinggal satu tahapan lagi yakni tinggal pemungutan suara," pungkasnya.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB