Ricky Jelly
SATU ARAH - Terkait pemberitaan yang telah dimuat di satuarah.co yang berjudul: Praktisi Hukum Ini Sayangkan Usulan Pemkot Bekasi Soal Perda Baru Tentang Kerjasama Daerah, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi memberikan hak jawabnya:
Ke satu, bahwa Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak Ketiga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
Ke dua, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Ke tiga, Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan dilakukan atas dasar Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik.
Ke empat, Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah tidak menggunakan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
Dan ke lima, Menurut hemat kami bahwa perubahan tersebut tidak terlalu banyak pasal-pasal yang mengalami perubahan dan seyogyanya, jika timbul biaya akibat dari sebuah perubahan tersebut tentunya dapat dillhat darl azaz manfaat. Karena kerja sama daerah adalah sebagal Pintu Gerbang Investasl sebagai penambahan Fiskal Daerah.
Hak jawab tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekas, Sajekti Rubiah, SE.