megapolitan

Praktisi Hukum Ini Sayangkan Usulan Pemkot Bekasi Soal Perda Baru Tentang Kerjasama Daerah

Kamis, 2 Juli 2020 | 05:39 WIB
20200702_123207

Reporter: Ricky Jelly

SATU ARAH - Soal rencana Pemkot Bekasi yang mengusulkan pembuatan Perda baru tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dinilai hanya membuang anggaran saja.

Demikian ditegaskan Jeni Basauli, SH, praktisi hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhgasasi, Kamis (2/7/2020).

Jeni juga menilai Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2012 yang sudah ada sudah cukup jika diefektifkan. Jika memang ada tambahan pasal atau ayat, kata Jeni, bisa disempurnakan saja.

"Perda No. 6 tahun 2012 kan masih sesuai dengan kondisi dan situasi hari ini, hanya saja menjadi dokumen hukum tanpa atau minim implementasi," ujarnya.

"Sangat disayangkan adanya usulan dari eksekutif dengan mengajukan lagi usulan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Padahal Raperda yang diusulkan ini serupa dengan Perda yang sudah ada, di mana Pemerintah dalam hal ini Walikota dan DPRD telah mengesahkan Perda tersebut yaitu Perda No. 06 tahun 2012," beber Jeni kepada sejumlah awak media.

Namun, Jeni berujar, pelaksanaan Perda No. 6 tahun 2012 tersebut belum terlihat efektif digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

"Jadi tidak seharusnya Pemkot Bekasi mengusulkan Raperda baru terkait kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Cukup menyempurnakan Perda yang sudah ada dengan mekanisme perubahan Perda agar lebih sempurna lagi," sarannya.

Jeni mengingatkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua GMNI Kota Salatiga ini menyinggung soal mekanisme yang dilakukan adalah perubahan Perda No. 6 tahun 2012 dengan memasukkan dan atau menambahkan pasal-pasal baru dengan mengadopsi dari PP No 28 tahun 2018 sebagai pedoman tata cara kerjasama dengan pihak ketiga.

"Jadi tidak perlu membuat Perda baru. Cukup dengan mekanisme perubahan pertama Perda yang sudah ada saja (Perda No.6 tahun 2012)," tegasnya.

Jeni yang juga pengurus KNPI Kota Bekasi ini mengutip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah “memfasilitasi” hanya dengan cara yaitu merubah atau mencabut peraturan tersebut, jadi dirubah atau dicabut.

"Untuk Perda yang masih berlaku dan dianggap masih efektif cukup dirubah saja, tidak perlu dicabut dan dibuat Perda baru," tutur Jeni.

Perubahan Peraturan Perundang-undangan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap : (a) seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau (b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

"Jadi kesimpulan saya, Pemkot Bekasi harus menarik atau mencabut usulan pembuatan Perda baru soal kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Karena hanya membuang anggaran saja di tengah pandemi covid seperti saat ini," pungkasnya.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB