megapolitan

Soal Pemanggilan Kades Sukamurni Oleh Kejari Kab. Bekasi, Ini Kata Inspektur

Rabu, 1 Juli 2020 | 10:59 WIB
Soal Pemanggilan Kades Sukamurni Oleh Kejari Kab. Bekasi, Ini Kata Inspektur

SATU ARAH - Inspektorat Kabupaten Bekasi mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Dana Desa dan asetnya. Salah satunya Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya yang belum lama ini dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan.

Pasalnya, hal itu perlu dilakukan agar menjadi peringatan dan efek jera bagi kepala desa lainnya supaya lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman mengatakan, pihaknya atau yang saat ini lebih dikenal dengan nama Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP), selalu mendukung langkah-langkah pihak Yudikatif baik dari Kejaksaan atau Kepolisian dalam memberantas dugaan korupsi Dana Desa.

"Kami mendukung langkah-langkah Kejaksaan. Karena saat ini sudah ada juga MoU dengan pengawas dari Yudikatif yaitu pihak Kejaksaan," ujarnya kepada satuarah.co, Rabu (1/7/2020).

Ditambahkan, pihaknya sendiri sudah sering malakukan pengawasan secara persuasif kepada seluruh Pemerintahan Desa dalam pengelolaan anggaran. Tujuannya kata dia, agar pemanfaatan Dana Desa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang harus menjunjung asas transparan, akuntabel dan partisipatif, sehingga jika perbuatan Pemdes sudah melakukan tindak pidana maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.

"Kita sifatnya post audit, hanya administrasi saja, namun jika sudah bergesernya ke pidana itu ranah Kejaksaan," bebernya.

Menurutnya, upaya persuasif yang dilakukannya adalah lebih kepada administrasi dan realisasi di lapangan tidak contoh ketika Inspektorat memeriksa ke lapangan tidak sesuai dengan dokumen pelaporan, maka Inspektorat akan meminta pihak Pemdes melakukan perbaikan atau segera menyelesaikan yang belum dikerjakan.

"Pengawasan dari Inspektorat yaitu audit, review, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya. Artinya Kalau ada yang belum diselesaikan, kami segera meminta menyelesaikan baik pembangunannya," ungkapnya.

Masih kata dia, dengan intens dan sinerginya semua pihak yang diberikan kewenangan pengawasan dengan Undang-undang, ke depan pengelolaan keuangan khususnya Dana Desa lebih baik lagi, sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Dengan pengawasan yang ketat, mudah-mudahan ke depan pengelolaan ana desa di Kabupaten Bekasi lebih baik lagi," tukasnya.

Sebelumnya, beberapa pekan lalu pihak Kejaksaan memanggil Pemdes Sukamurni, Kecamatan Sukakarya. Hal itu menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat yang menduga bahwa Dana Desa dan pemanfaatan asetnya yaitu Tanah Kas Desa (TKD) nya diselewengkan dan masyarakat berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bekerja secara professional dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB