Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Atas Capaian Kinerja Baik Sepanjang 2022, Ini Katanya
“Untuk itu saya selaku pimpinan Kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya dalam kesempatan ini, Jaksa Agung meminta agar Bidang Tindak Pidana Khusus dapat menyamakan persepsi terkait penanganan perkara Pidsus secara profesional, tuntas, dan berbobot. Secara profesional yaitu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan integritas dan berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, tuntas yaitu terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti dengan penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Terkait dengan Arahan Presiden tentang pengendalian Inflasi di daerah, Jaksa Agung meminta agar para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bersikap pro aktif dalam melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah di wilayah hukumnya.
“Untuk itu saya perintahkan kepada semua jajaran Datun, untuk memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: B-159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor B-739/G/Gjd/09/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Pendampingan Hukum Dalam Pengendalian Inflasi di Daerah,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung meminta agar para JPN terus mendekatkan diri dengan masyarakat, dengan memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui aplikasi Halo JPN yang belum lama dirilis.
“Mereka membutuhkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapinya, dan untuk itu saya minta kepada JPN untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara pro-aktif dengan penjelasan dan masukan yang komprehensif dan solutif,” ujar Jaksa Agung.
Bidang Pidana Militer
Terkait dengan operasional bidang pidana militer, Jaksa Agung menginstrusikan untuk segera melakukan instrumen hukum yang diperlukan seperti Pedoman, Juklak maupun Juknis dan Keputusan Bersama dalam penanganan perkara koneksitas agar terwujud kesamaan pandangan dalam penyelesaian perkara koneksitas.
Baca Juga: BMKG Deteksi Adanya Empat Fenomena Pemicu Terjadinya Cuaca Ekstrem Selama Nataru
“Hal ini untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan teknis penuntutan terhadap perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas serta Tata Kelola Administrasi, yang saat ini masih mengacu pada PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pada BAB Koneksitas BAB XLIII Penanganan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Bidang Pengawasan
Jaksa Agung tidak henti-hentinya minta khususnya pada jajaran bidang pengawasan agar inspeksi dan pemantauan tidak dilakukan secara formalitas dan rutinitas semata, atau hanya sekedar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial, mengingat jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas dari seluruh Insan Adhyaksa.
“Cari dan temukan solusi atas permasalahan di lapangan yang kiranya dapat menghambat pelaksanaan tugas kedinasan. Apabila kita cermati banyak sekali persoalan di lapangan dan masing-masing satuan kerja memiliki permasalahan yang berbeda-beda sehingga memerlukan treatment yang berbeda pula. Untuk mengoptimalkan fungsi Pengawasan, saya juga meminta jajaran Pengawasan, cermati dan pedomani dengan baik Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar tepat dalam menerapkan sanksi hukuman,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, ST Burhanuddin meminta kepada jajaran Bidang Pengawasan, apabila ada oknum pegawai/Jaksa yang dilaporkan, Segera lakukan pemeriksaan dan utamakan asas praduga tak bersalah, perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional. Ingat mereka adalah keluarga kita dan Bidang Pengawasan memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pendisiplinan terhadap mereka.
Badan Pendidikan dan Pelatihan
Jaksa Agung mendukung Badan Pendidikan dan Pelatihan untuk berbenah menuju Corporate University di Kejaksaan, hal ini guna mengakomodir dan mengintegrasikan perencanaan pengembangan SDM dalam skala nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Jaksa Agung mengharapkan pengembangan kapasitas dan kualitas baik Jaksa maupun pegawai terus dilakukan secara merata dan berkesinambungan. Saat ini permasalahan hukum kian kompleks sehingga menuntut jaksa memiliki skill yang mumpuni. Maka perlu untuk memperbanyak diklat, termasuk diklat kolaboratif dengan instansi lain dan pastikan informasi diklat tersebut tersampaikan ke jajaran Kejaksaan se-Indonesia pada kesempatan pertama.