SATUARAH.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan evaluasi kinerja bidang-bidang yang perlu diberikan atensi atau perhatian dalam kunjungan kerja virtual, yaitu:
Bidang Pembinaan
Jaksa Agung menyampaikan realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan pada tahun 2022 mencapai angka 96.36% dan realisasi PNBP telah melebihi target yakni sebesar 417,71% atau senilai Rp 2,7 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 662 miliar. Jaksa Agung mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan baik pusat maupun daerah dan berharap pencapaian ini dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
“Perlu saya ingatkan, penyusunan laporan keuangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya tidak ingin adanya banyak temuan dalam penggunaan anggaran. Kita harus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang telah kita raih selama 5 (lima) kali berturut-turut,” ujar Jaksa Agung, Rabu (28/12/22).
Lalu, seiring dengan meningkatnya trend kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, tingkatkan dan kembangkan kualitas diri agar kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan terus meningkat. Jaksa Agung menekankan kepada seluruh Insan Adhyaksa dan keluarga besar Adhyaksa dimana pun berada untuk tetap hati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas kedinasan.
“Jaga diri dan marwah Kejaksaan baik di dalam ataupun di luar kantor. Hal ini penting dilakukan, karena pegawai dan keluarga besar Kejaksaan selalu menjadi sorotan masyarakat. Sehingga kesalahan sekecil apa pun akan dengan cepat menyebar melalui semua media informasi yang tentunya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Bidang Intelijen
Jaksa Agung menyampaikan sejak Kejaksaan meluncurkan hotline pengaduan mafia tanah, sampai dengan 5 Desember 2022, Kejaksaan telah menerima 641 laporan pengaduan dari masyarakat, dan jumlah ini bukan jumlah yang sedikit. Untuk itu, Jaksa Agung menginstrusikan kepada anggota Satgas Mafia Tanah untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan output serta outcome dalam pemberantasan mafia tanah, karena masalah tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Baca Juga: BMKG Rilis Potensi Cuaca Ekstrem di Sebagian Wilayah Indonesia Selama Dua Hari ke Depan
“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada kita, sehingga jangan sampai kepercayaan itu kita sia-siakan!,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan tahun politik sudah di depan mata, kontestasi dan tahapan pesta demokrasi akan digelar. Dengan derasnya arus informasi melalui perkembangan teknologi, Jaksa Agung menyampaikan Bidang Intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita bohong (hoax). Apabila tidak dihalau, maka akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, terlebih kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Saya ingatkan, tahun 2023 dunia akan menghadapi ancaman resesi ekonomi global, termasuk Indonesia yang saat ini sedang mencoba pulih dan bangkit akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional,” ujar Jaksa Agung.
Bidang Tindak Pidana Umum
Terkait dengan restorative justice (RJ), Jaksa Agung berharap pelaksanaan RJ secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan RJ akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering.
Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, Jaksa Agung mengatakan agar Jaksa/Penuntut Umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.
“Tahapan prapenuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa, dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini. Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab Jaksa/Penuntut Umum yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” ujar Jaksa Agung.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Jaksa Agung mengatakan, dalam semua tahapan penegakan hukum, senantiasa perlu diwaspadai pihak-pihak yang kontra, khususnya terhadap pemberantasan korupsi, yang saat ini kita kenal dengan terminologi “corruptors fight back”, seperti yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini. Jaksa Agung menuturkan koruptor dan pendukungnya akan terus berusaha melawan untuk mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejaksaan.