SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana akan segera merelokasi para pedagang Pasar Cikarang. Terdapat beberapa opsi yang sedang disiapkan oleh pemerintah daerah, karena kondisi bangunan pasar yang sudah memprihatinkan.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai meninjau pasar tersebut di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Rabu (15/6/22).
Diketahui, Pasar Cikarang telah beroperasi sejak tahun 1992, dan belum pernah mendapatkan peremajaan bangunan.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, Perusahaan di Cikarang Barat Disanksi Tegas, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini
Dani Ramdan mengatakan, pihaknya akan menawarkan kepada investor lain untuk dapat membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Cikarang, sambil menunggu proses pengadilan dari PT. Sanjaya yang saat ini memegang kontrak untuk pembangunan.
"Saya melihat tadi ke dalam pasar sudah sangat memprihatinkan. Di sisi lain, kita belum bisa melakukan pembangunan kembali karena masih terkait dengan sengketa hukum dengan PT. Sanjaya yang saat ini memegang kontrak untuk pembangunan," katanya.
Dani Ramdan mengatakan, TPS tersebut diprioritaskan untuk menampung para pedagang Pasar Cikarang supaya jalan raya bisa dikosongkan terlebih dahulu sebagai akses pembangunan.
Baca Juga: Cluster Tak Berizin Disegel Distaru Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tarmuji
"Pasar Cikarang harus dikosongkan. Kalau kapasitasnya banyak, pedagang yang diluar-luar akan kita tampung. Supaya jalan yang diluar-luar akan kosong dulu nanti untuk akses pembangunan. PKL semua juga akan ditampung disitu,” tuturnya.
Dirinya berharap, tawaran tersebut segera bisa disambut oleh investor untuk membangun TPS, sehingga pedagang yang ada di Pasar Cikarang termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa ditampung semuanya dan pasarnya akan kita tutup sambil menunggu tender baru untuk pembangunan.
"Kita tadinya mau menggunakan dana pemda untuk pembebasan lahan, tetapi ternyata banyak kendala. Maka penyelesaiannya kita ajak pihak swasta lagi untuk kerjasama," tukasnya.
Baca Juga: Rumah Restorative Justice di Cikarang Pusat Diresmikan, Ini Menurut Kajari Kab Bekasi
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menandatangani MoU untuk pembangunan Revitalisasi Pasar Cikarang secara BOT (Build Operation Transfer) dengan PT. Sanjaya sebagai kontraktor.
Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut belum menjalankan komitmennya dalam revitalisasi pasar, sementara kondisi pasar semakin memprihatinkan.