SATUARAH.CO - Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah memasang marka garis kejut dan pita penggaduh (rumble strips) di beberapa titik ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat Kota Bekasi.
Hal tersebut menindaklanjuti permohonan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Bekasi Kota yang disampaikan melalui Surat Nomor B/29/X/2021/Sek Bks Kota tanggal 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Diganjar Penghargaan dari KIP Jabar, Ini Pesan Wali Kota Bekasi Buat Bagian Humas
Selain itu, pemasangan marka juga dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan.
Baca Juga: 151 CPNS Kota Bekasi Dilantik, Wali Kota Harapkan Ini
Kepala Dinas Perhubungan (Disshub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pemasangan rumble strip/garis kejut dan beberapa pemarkaan lainnya di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan sesuai hasil survei tanggal 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Ketum DMI Minta Takmir Masjid Bantu Pengungsi
Pemasangan dimaksud selain untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, juga untuk mencegah maraknya balapan liar yang terjadi di ruas jalan tersebut
Dishub Kota Bekasi telah menyampaikan surat tentang telah terpasangnya marka jalan dan garis kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat melalui Surat Nomor 551.1/1783/Dishub-Lalin tanggal 2 Desember 2021. ✓