megapolitan

Pemkab Bekasi Segera Keluarkan IMB Gereja Ibu Teresa, Kemenag, MUI dan FKUB Sepakat

Sabtu, 18 September 2021 | 19:07 WIB
MUI, FKUB dan Kemenag dikumpulkan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyepakati Gereja Katolik Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa segera dibangun. (Foto: Ist). (Dudun Hamidullah)

SATU ARAH.CO – Wajah para jemaat Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tampak sumringah. Pasalnya, sejak 14 tahun lalu, mereka menantikan bangunan gereja permanen mulai menemui titik terang.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan ‘lampu hijau’ segera memberikan rekomendasi dan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja Katolik Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa yang telah diajukan sejak 2007 lalu.

Akan tetapi, Dani Ramdan meminta pihak Paroki Cikarang agar melakukan perubahan peruntukan dari pemilik kawasan, yaitu Lippo Cikarang. “Saya kira, proses teknis ini tak akan memakan waktu lama. Begitu ada perubahan dari Lippo, saya langsung rekomendasikan dan keluarkan IMB,” kata Dani Ramdan kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bekasi mengumpulkan para tokoh masyarakat (tomas), di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Mereka sepakat Gereja Katolik Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa dibangun.

Hadiri dalam acara tersebut sejumlah tokoh agama, Kepala Kesbangpol, Kadis Cipta Karya dan Sekretaris DPMPTSP yang akan mengeluarkan IMB.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH Mubarok Nuri menegaskan, sebagai mayoritas, umat Muslim tak boleh dzalim terhadap agama minoritas. "Sepanjang aturan dan prosedur dipenuhi, silakan izin pembangunan gereja dikeluarkan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, KH Athoillah Mursjid. "FKUB sudah melakukan verifikasi data atas persyaratan administratif pendirian rumah ibadah. Pengurus lama pun sudah rapat dengan MUI. FKUB akhirnya mengeluarkan rekomendasi, karena memang semua persyaratan sudah terpenuhi," katanya.

"Kami difitnah telah menerima uang dari Paroki karena keluarnya rekomendasi ini. Kami ditunjuk-tunjuk sebagai kyai murtad. Tapi kebenaranlah yang akhirnya terungkap. Mereka yang memprotes pun sesungguhnya bukan dari sekitar kawasan gereja, melainkan dari luar," tandas Athoillah.

Wakil Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi menyatakan, telah diminta Menteri Agama untuk menindaklanjuti rencana pembangunan Gereja Ibu Teresa. "Kami telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan ini, karena semua proses telah ditempuh dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Kakesbangpol Juhandi menyebut, sudah puluhan kali pertemuan digelar, dan semuanya mengarah pada pemberian izin. "Termasuk ketika bertemu Ombudsman, kami sampaikan, agar syarat teknis betul-betul diperhatikan Paroki. Pada intinya, Kesbangpol siap menciptakan suasana yang damai dan tentram," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Cipta Karya Suhup mengatakan, dari aspek teknis, rencana gereja berada di kawasan komersial. "Blok land yang dibuat Lippo untuk gereja hanya 2.500 meter persegi, sementara yang diajukan gereja adalah 7.500 meter persegi. Jadi kami sarankan Paroki untuk meminta Lippo mengubahnya," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Sekdis DPMPTSP Yanyan. Menurut dia, belum dikeluarkannya izin lebih disebabkan masalah teknis, bukan persoalan sosial atau ideologis. Salah satu solusinya, Lippo mengubah site plan di kawasan itu. ✓

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB