SATUARAH.CO -Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) kembali membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melansir dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling itu beroperasi hari ini, Selasa (30/5/23) pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut pelayanan SIM Keliling pada hari ini:
1.Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2.Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3.Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4.Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sekedar informasi, yang ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Selanjutnya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.√