megapolitan

Alfa Mart di Kampung Garon, Desa Setialaksana Cabang Bungin Diduga Tak Berizin

Jumat, 14 April 2023 | 14:44 WIB
Alfa Mart di Kampung Garon, Desa Setialaksana Cabang Bungin yang diduga belum memiliki izin (sarman faisal/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Keberadaan Mini Market Alfa Mart yang berlokasi di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin dipertanyakan warga setempat.

Pasalnya mini market yang sudah beroperasi puluhan tahun itu diduga tidak mengantongi perizinan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sekarang berganti nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertipikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin pemasangan Reklame.

Salah seorang warga sekitar, Oyong mengatakan, dirinya dan masyarakat lainnya tidak pernah melihat bentuk perizinan mini market itu selama puluhan tahun. Bahkan, katanya, sempat menanyakan kepada pihak pengelola, namun tidak pernah ditanggapi.

"Pernah kami warga mempertanyakan tapi para pegawai bilangnya tidak tahu," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (14/4/23).

Ditambahkan Oyong, seharusnya pihak pengelola bisa menunjukan semua bentuk dokumen perizinan dan izin operasional yang dimiliki mini market Alfa Mart tersebut.

Sehingga, katanya, ketika sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, bangunan dan operasional mini market tersebut, maka sudah layak, aman baik secara struktur, estetika bangunan dan sosial di masyarakat sekitar.

"Kalau ada izinnya kan tidak menjadi konflik sosial di masyarakat. Karena dalam penerbitan perizinan pasti sudah melalui pertimbangan matang dari Pemerintah," bebernya.

Sementara, Area Coordinator Cabangbungin Ismanto ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui, apakah Alfa Mart yang berada di Kampung Garon Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin tersebut sudah mengantongi perizinan.

Kendati demikian, lanjut Ismanto, dirinya akan mempertanyakan kepada para pejabat pusat guna mengkonfirmasi segala dokumen perizinannya.

"Gak ada dan Saya belum tahu, nanti saya tanya orang pusat. Kalau tidak, saya kirim nomornya untuk konfirmasi ke orang pusatnya ya Pak," ujar Ismanto singkat.

Sekedar diketahui, dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sementara untuk Reklame diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan dalam pelaksanaannya ada di Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi omor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten.

Dengan banyaknya mini market yang diduga belum berizin PBG, SLF dan Reklame banyak masyarakat  mendesak kepada Pemkab Bekasi  melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan  penindakan secara tegas kepada gerai-gerai modern tersebut.

Artinya, jika belum mendapatkan izin, seyogyanya harus dihentikan sementara untuk semua bentuk kegiatannya. √

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB