SATUARAH.CO - Proses pencairan anggaran Rp 100 juta untuk RW di seluruh wilayah di Kota Bekasi dipercepat. Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin.
Menurutnya, hal tersebut lantaran tahun anggaran 2025 segera berakhir pada 20 Desember 2025 mendatang.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus segera memproses Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan masing-masing RW kepada kecamatan. Sehingga, jangan sampai ada RW yang tidak menikmati alokasi anggaran tersebut," kata Alimudin di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Alimudin menjelaskan, pencairan Rp 100 juta untuk RW di Kota Bekasi bukanlah berbentuk uang tunai. Melainkan, pencairan itu nantinya berbentuk barang dan jasa.
"Seluruh RW di Kota Bekasi diharapkan bisa memanfaatkan alokasi anggaran untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan lingkungannya. Jadi usahakan RAB yang sudah diberikan kepada kecamatan segera bisa diproses," ucap Alimudin.
Alimudin mendukung, kebijakan pemberian bantuan anggaran untuk para Ketua RW di Kota Bekasi. Sebab, sangat dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya bagi para RW.
"Harus diperhatikan betul proses Laporan Pertanggungjawabannya. Karena ini waktu sangat singkat saya harap RW bisa membuat laporan dengan baik agar tidak menjadi temuan," ujar Alimudin.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi lainnya, Nawal Husni berharap, para Ketua RW bijak dalam menggunakan anggaran yang ada. Yakni, dengan memanfaatkan semaksimal mungkin dana yang terbatas tersebut agar bermanfaat bagi Ketua RW.
"Pesan saya kepada para Ketua RW gunakan anggaran dengan bijak karena anggarannya terbatas. Gunakan untuk benar-benar yang menjadi keperluan," kata Nawal. √ adv