megapolitan

Intimidasi terhadap Wartawan, Ketua PWI Bekasi Raya: Pelanggaran Serius UU Pers

Kamis, 4 September 2025 | 10:23 WIB
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin

SATUARAH.CO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menanggapi serius insiden intimidasi terhadap wartawan Radar Bekasi, Andi Mardani yang dipaksa menghapus foto hasil liputannya oleh tiga oknum polisi di Polsek Cikarang Pusat pada Senin (1/9/25).


Meskipun wartawan tersebut tidak tergabung dalam PWI Bekasi Raya, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin S.H, menegaskan bahwa kepedulian terhadap profesi dan solidaritas sesama wartawan menjadi alasan pihaknya turut bersikap.

“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dan tidak boleh ada sensor atau pelarangan. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum,” tegas Ade, Rabu (3/9/25).

Baca Juga: Pulihkan Semangat Personel, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing di Mako Kwitang

Menurutnya, kasus ini mencerminkan masih rendahnya pemahaman sebagian aparat di lapangan terhadap fungsi pers.

Padahal, wartawan dan polisi seharusnya menjadi mitra strategis: polisi menjaga keamanan, wartawan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Pertama, kami akan mendorong Polres Metro Bekasi agar memberikan pembinaan internal terkait UU Pers. Kedua, kami memperkuat kerja sama kelembagaan antara PWI dan Polres supaya ada komunikasi yang lebih baik di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga: Bapenda Ditarget Satu Tahun Perbaiki Sistem PAD, 19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Dirotasi

Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, dan oknum polisi yang bersangkutan, PWI menilai itu langkah positif.

Namun, Ade menekankan perlunya evaluasi internal yang diikuti penindakan disiplin.

“Kami menerima permintaan maaf tersebut, tapi pembinaan dan sanksi tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ujarnya.

Lebih jauh, PWI Bekasi Raya siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada wartawan korban intimidasi.

Jika diperlukan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Dewan Pers serta organisasi jurnalis lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB