SATUARAH.CO - Yayasan KijagaKali memasang sejumlah spanduk dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di lingkungan Perkantoran Pemkab Bekasi.
Menurut Ketua Umum Yayasan Kijagakali, Samanhudi mengatakan, pihaknya mendukung penuh terlaksananya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Yayasan KijagaKali adalah suatu lembaga yang aktif dan konsen terhadap kebersihan Kali (Sungai) dan lingkungan di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Samanhudi mengatakan, pihaknya telah "Ini adalah bentuk dukungan Kami kepada DPRD dan Pemkab Bekasi untuk melakukan kaitan pelaksanaan realisasi dari inisiasi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bekasi, untuk melakukan tahapan Perda LP2B atau lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujar Samanhudi, Rahu (19/3/25).
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Hukum Global, Dirjen AHU Dorong Optimalisasi Ekstradisi dan MLA
Hal itu, katanya, dianggap penting, mengingat ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dikatakan Samanhudi, pihaknya berpendapat dan melihat bahwa Kabupaten Bekasi sudah sangat telat untuk merealisasikan Perda LP2B tersebut mengingat Kabupaten Kota se Jawa Barat (Jabar) salah satunya tinggal Kabupaten Bekasi yang belum merealisasikan Perda LP2B.
"Kami meminta kepada seluruh anggota dewan, unsur pimpinan, pimpinan Fraksi, pimpinan Komisi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi agar dengan tugas pokok sebagai legislator, untuk melaksanakan dan merealisasikan Perda LP2B. Karena sangat penting bagi Kami masyarakat petani, umumnya yang ada di utara, timur dan selatan Kabupaten Bekasi, karena lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi pada umumnya lahan sawah teknis yang irigasinya sedang kami benahi, " ucapnya.
Baca Juga: Stadion Wibawamukti Bakal Direnovasi Sesuai Standar FIFA, Bupati Bekasi Ade Kuswara Bilang Begini
Terutama, kata dia, untuk kecamatan Pebayuran, Kedung Waringin, Karang Bahagia, Sukatani dan Sukakarya masih surplus air, artinya tidak ada kendala kendala air ketika dibutuhkan untuk pertanian.
"Sejauh ini Kami sudah mengkomunikasikan kepentingan pertanian terhadap institusi pertanian terkait yakni PJT, BBWS, bahwa agar membagi debit air, sehingga ada kesesuaian antara kepentingan pertanian dan kepentingan industri lainnya.
"Oleh karenanya, sekali lagi saya berharap hari ini teman teman yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan melaksanakan tahapan Perda LP2B, " tandasnya.
"Dan saya meminta jangan ada main mata, harapan Kami semua masyarakat Kabupaten Bekasi ada di pundak saudara-saudara sekalian," tutupnya. √