megapolitan

UPT PP Wilayah I DLH Kab Bekasi Tutup TPS Liar di Kampung Pinang Lima, Desa Muara Bakti

Jumat, 15 November 2024 | 20:08 WIB
Penutupan TPS Liar di Kampung Pinang Lima Desa Muara Bakti (budhie uban/satuarah.co)

SATUARAH.CO - UPT Pengelolaan Persampahan (PP) Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi akhirnya menutup lokasi pembuangan sampah liar di Kampung Pinang Lima RT 015/09 Desa Muara Bakti, Jumat (15/11/24).


Lahan yang dikelola untuk dijadikan TPS liar oleh oknum warga setempat diperkirakan seluas 7.000 meter persegi yang lokasinya berdekatan dengan Kali Cikarang Bekasi Laut (DBL).

Menurut informasi yang diterima Portal Berita satuarah.co, penutupan lokasi TPS liar tersebut lantaran adanya laporan dari warga soal keberadaan pembuangan sampah liar tersebut.

Baca Juga: Pelaku Begal Viral di Kawasan MM 2100 Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Mendapat laporan tersebut, Kepala UPT PP Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi, Zulkarnain Lubis langsung gerak cepat (Gercep) mengerahkan timnya untuk menutup lokasi TPS liar yang dikelola oknum warga setempat.

"Ya, kami langsung eksekusi bersama Kasi Trantib Kecamatan Babelan dan timnya untuk menutup segala kegiatan di lokasi tersebut," beber Zulkarnain Lubis di sela-sela pemasangan spanduk bertuliskan "Lokasi Sampah Liar Ini Ditutup," ungkap Zulkarnain Lubis.

Pihaknya berharap agar masyarakat di wilayah Babelan khususnya untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Diganjar Penghargaan Bergengsi dari Presiden Peru, Prabowo: Kehormatan Luar Biasa

"Ya, masyarakat jangan sampai ada yang membuang sampah di sembarang tempat. Apalagi sampai mengelola tempat pembuangan sampah liar seperti ini," tandasnya.

Terpisah, Sekcam Babelan Edi Gunawan mengapresiasi pihak UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi.

"Saya sangat apresiasi. Untuk itu, kita kirim Kasi Trantib Kecamatan Babelan dan timnya untuk memback up penutupan sampah liar tersebut," ujar Edi Gunawan di ruang kerjanya. √

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB