SATUARAH.CO - Kecamatan Tambun Utara bekerja sama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah II DLH kabupaten Bekasi beserta Babinsa Koramil Tambun dan Bimaspol Polsek Tambun dan Satpol PP melakukan Jumat Bersih di wilayah Kecamatan Tambun Utara.
"Ya, kita lakukan Jumat bersih secara rutin di wilayah Kecamatan Tambun Utara. Setiap hari Jumat kita lakukan Jumat bersih di sekitar jalan utama di kecamatan Tambun Utara," kata Camat Tambun Utara H Najmuddin yang viral di akun TikTok Najmuddin Mamie, Jumat (14/9/24).
Menurutnya, banyak warga yang masih belum disiplin, sehingga banyak sampah yang dibuang sembarangan. Padahal katanya, ini adalah jalan utama yang setiap hari dilalui orang.
Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Amankan 10 Pelaku Pencetakan Uang Palsu di Bekasi
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Tambun Utara khususnya dan umumnya masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk membuang sampah pada tempatnya.
Karena lanjut Najmuddin, memang ada Peraturan Daerah (Perda) nya, yang bisa didenda Rp 50 juta dan kurungan selama 6 bulan penjara.
Baca Juga: Arahan Sekda Jabar kepada RSUD di Jabar: 'Beri Pelayanan yang Cepat dan Prima kepada Masyarakat'
"Kita akan terus berpatroli. Kalau ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, kita akan eksekusi Perda tersebut," tegas H Najmuddin.
"Sekali lagi, mari kita menjaga lingkungan kita dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai membuang sampah sembarangan, apalagi di jalan jalan utama," tandasnya lagi. √