SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai Bupati dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Perbup No. 63 Tahun 2019, pada 11 Juni 2024 lalu.
Ketua DPD Lembaga Koordinasi pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI) Kabupaten Bekasi, Abad Abdullah mengatakan, Perbup yang dikeluarkan Pj Bupati Bekasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur
"Merujuk kepada Perbup tersebut, ada selisih Rp.1,245 miliar setiap bulan maka jika dikalikan 10 bulan akan muncul angka Rp. 12,456 miliar ini untuk tahun pertama Dani Ramdan menjabat jika diakumulasi dengan tahun kedua yang genap 1 tahun diduga ada potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 27.396 miliar," ungkap Abad Abdullah melalui telepon selularnya, Jumat (26/7/24).
Atas temuan itu, LKPK PAN RI melaporkan kepada komisi anti rasuah untuk mengusut tuntas adanya permainan dibalik Perbup Bekasi tersebut.
Selain ke KPK, LKPK PAN RI juga akan akan menyurati Mendagri dan KASN terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Dani Ramdan selaku ASN yang menjadi Pj Bupati Bekasi terlama.
"Secepatnya akan kami lakukan, kami akan terus kawal dugaan ketidakbenaran ini, agar masyarakat dapat juga mengetahui regulasi yang dilakukan memang semuanya diduga melanggar dari kaedah yang ada," ujar Abad Abdullah.
"Sebelum menyerahkan laporan tersebut, DPD LKPK PAN RI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK," ujarnya. √