megapolitan

ASN dan Pegawai BUMD Pemkab Bekasi Dilarang Judi Online, Surat Edarannya Sudah Terbit Loh!

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:59 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (satuarah.co/budhie uban)

SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

SE Nomor: KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat dan kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi dan seluruh jajaran ASN se Kabupaten Bekasi. 

"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional," kata Dani Ramdan melalui SE tersebut. 

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda Adopsi Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal

Pj Bupati Bekasi memerintahkan penerapan sistem pengendalian intern di masing-masing perangkat daerah, unit kerja dan BUMD, untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional. 

"Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional, kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing," ujarnya. 

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik - Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Kukuhkan 1.539 Anggota BPD

"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional," katanya, melalui SE tersebut

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat edaran tersebut. √

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB