"Bahwa proses penyusunan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi memakan waktu 12 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2024. Hal ini menunjukkan bahwa proses tersebut melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu yang matang untuk mencapai kesepakatan dan menghasilkan RIP yang komprehensif dan terintegrasi. Sosialisasi KM No.11 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi kepada para pihak terkait," tandas Takwim.
Selain itu, diharapkan acara ini dapat menjalin kolaborasi dan sinergi untuk mendukung pengembangan pelabuhan. RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi diharapkan dapat memberikan manfaat yakni Meningkatkan efisiensi logistik, Mengatasi stagnasi operasional pelabuhan, Mendukung NLE, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional, Meningkatkan akses pada pasar nasional dan internasional.
"KSOP Utama Tanjung Priok berkomitmen untuk mewujudkan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi. Dengan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan RIP ini dapat membawa kemajuan bagi pelabuhan dan perekonomian nasional," imbuhnya. √