megapolitan

Para Balon Ketua Katar Desa Serang Ciksel Kirim Surat Keberatan Atas Syarat Dukungan 30 Persen dari Daftar Pemilih

Jumat, 7 Juni 2024 | 15:19 WIB
Para balon Ketua Karang Taruna Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan

SATUARAH.CO - Sejumlah Bakal Calon (Balon) Ketua Karang Taruna (Katar) Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan menuding persyaratan dukungan 30 persen dari 78 Daftar Peserta Pemilih (DPP) yang sudah ditentukan panitia cacat hukum, karena tidak berdasarkan AD/ART organisasi Karang Taruna nasional.

Hal tersebut disampaikan dua Balon Ketua Katar Desa Serang, Ahmad Affandi dan Rifky Fatur Rahman saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya, Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan (Ciksel), Jumat (7/6/24).

Dikatakan Affandi, dirinya sudah mengirimkan surat pernyataan keberatan terhadap persyaratan seleksi calon Ketua Katar Desa Serang tersebut, kepada panitia seleksi yang sekarang ini diambil alih oleh Katar Kecamatan Cikarang Selatan (Ciksel), tanggal 7 Juni 2024.

Baca Juga: Bareng Pj Bupati Bekasi, Diskominfosantik Ngajak Ngobak Pegiat Medsos dan Influencer Bahas City Branding

"Dengan adanya persyaratan surat dukungan ini, proses demokrasi terbuka terkesan tercederai, karena pemilih sudah harus terang-terangan memberikan dukungan sebelum pemilihan sebenarnya," tegasnya.

Affandi melihat persyaratan ini dapat menghalangi calon yang potensial, tetapi belum dikenal luas untuk maju. Sebaliknya, calon yang sudah memiliki pengaruh besar akan lebih mudah mendapatkan dukungan awal, yang tidak mencerminkan aspirasi seluruh anggota pemilih.

"Jika tujuan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) adalah untuk memilih Ketua Karang Taruna secara demokratis, maka proses seleksi seharusnya memungkinkan semua Balon yang memenuhi syarat sesuai AD/ART untuk maju tanpa memerlukan dukungan awal," ujarnya.

Baca Juga: Momen Hari Lingkungan Hidup se Dunia 2024, Pemkab Purwakarta Beri Penghargaan Petugas Kebersihan

"Kami meminta panitia seleksi mempertimbangkan kembali persyaratan tambahan tersebut dan kembali kepada regulasi yang telah ditetapkan dalam AD/ART, guna menjamin pemilihan yang adil, terbuka dan demokratis," paparnya.

Di tempat yang sama, Balon Ketua Katar Desa Serang yang lain, Rifky Fatur Rahman menjelaskan, jika 78 orang yang masuk Daftar Peserta Pemilih diduga memiliki hubungan keluarga dengan Ketua RT, RW dan Kepala Dusun di wilayah Desa Serang.

Dirinya pun menduga jika hal tersebut merupakan upaya penggiringan dukungan kepada Balon Incumbent Ketua Katar Desa Serang untuk kembali menjabat.

Baca Juga: Kapuspenkum Benarkan Adanya Pengamanan Drone yang Melintas Kejaksaan Agung

Di mana Pemerintahan Desa (Pemdes) Serang juga sudah mengumpulkan Ketua RT dan RW untuk mendukung Balon Incumbent, saat kegiatan Desa Serang.

"Memangnya enggak ada tokoh pemuda yang lain di Desa Serang yang memilih hak pilih, kenapa harus anak Ketua RT, RW, Kaur atau Kadus. Bahkan, kami mendapatkan informasi jika Balon Incumbent diduga telah membagikan uang kepada seluruh peserta yang mempunyai hak pilih," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB