SATUARAH.CO - Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi membuka pendaftaran Calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027.
Adapun syarat menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota, minimal sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya. Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Konferensi PWI Bekasi, Hendri Siregar, Rabu (13/3/24).
Menurutnya, persyaratan menjadi calon Ketua PWI Bekasi ini wajib disosialisasikan sesuai peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI.
Dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung.
Di antaranya, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.
“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” katanya.
Ketentuan baru lainnya adalah, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus ber-UKW Madya.
"Sebagai panitia konferensi PWI Bekasi periode 2024-2027, kami wajib mensosialisasikan persyaratan ini sesuai arahan Ahmad Syukri selaku Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat," ujar Hendri.
Hendri menambahkan, pelaksanaan
konferensi pemilihan Ketua PWI Bekasi Periode 2024-2027 sudah diterbitkan surat dengan Nomor: 003/PK-PWI-1/III/2024, di antaranya berisi :
1.Pengumuman/sosialisasi dari tanggal 05-08 Maret 2024.
2.Pada tanggal 11-15 Maret 2024 panitia membuka pendaftaran. Calon Ketua mendaftarkan diri langsung ke panitia tanpa diwakilkan.
3.Persyaratan Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI, tentang Syarat Calon Ketua: